Izin mendirikan bangunan (IMB) Gedung Bukan Hunian berupa Menara

  1. Melampirkan IPPT
  2. Surat Kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung resiko konstruksi bangunan (Form IMB.2)
  3. Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 tahun berjalan
  4. Gambar rencana arsitektur (tampak dan potongan,dengan skala 1:50 atau 1:100) dan Perhitungan Konstruksi Tower, dari pemegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)
  5. Jaminan Asuransi Kecelakaan yang diakibatkan oleh Bangunan Menara
  6. NPWP Perusahaan/NPWP Cabang Bogor bagi usaha yang kantor pusatnya berada di luar Kota Bogor, yang telah diverifikasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi status Wajib Pajak
  7. SPPL (Surat Pernyataan Perngelolaan Lingkungan) /Izin Lingkungan dan Dokumen UKL-UPL untuk menara dengan ketinggian diatas 50 M
  8. Surat Pernyataan menggunakan Tower Bersama
  9. KTP Pemohon dan Bagi Badan Hukum dilengkapi dengan Akta Pendirian Badan Hukum
  10. Bukti Pembayaran Keikutsertaan BpJK Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

  1. Membuka website perizinan.kotabogor.go.id
  2. Masuk ke menu "Perizinan Online
  3. Klik "Daftar Disini" (Bagi pemohon yang belum memiliki akun perizinan)
  4. Pilih "Perorangan" untuk jenis akun perorangan dan klik "Badan Usaha" untuk akun badan usaha contohnya : PT, CV, Koperasi, dll
  5. Isi form akun perizinan secara lengkap
  6. Klik "Daftar"
  7. Login dengan akun yang telah dimiliki isikan "Username" dengan no NPWP/e-mail dan Password
  8. Pilih jenis pengajuan "Paralel/Non Paralel"
  9. Pilih jenis izin yang akan di ajukan
  10. Pilih jenis permohonan contohnya : Baru/Perpanjangan
  11. Pilih jenis Peruntukan (Jika Ada)
  12. Isi data perizinan secara lengkap
  13. Upload persyaratan dengan benar dan lengkap
  14. Beri tanda ceklis pada pernyataan
  15. Klik "Kirim Permohonan"
  16. Cetak tanda bukti pengajuan permohonan izin

14 Hari kerja

(Luas Lantai Bangunan) X (Index Fungsi) X (Index Terintegrasi) X (Harga Satuan Retribusi)

Index Fungsi 
- Hunian = 0.5
- Sosial Budaya = 1
- Usaha = 3
- Campuran = 4

Index Terintegrasi
- Kompleksitas (Sederhana, Tidak Sederhana, Khusus)
- Permanensi (Darurat, Semi Permanen, Permanen)
- Resiko Kebakaran (Rendah, Sedang, Tinggi)
- Zona Gempa (Wilayah 1,2,3,4,5,6)
- Lokasi Kepadatan Gedung ( Renggang, Sedang, Padat)
- Ketinggian / Jumlah Lantai ( 1-4, 5-8, >8)
- Kepemilikan (Perorangan, Negara, Badan Usaha)

Harga Satuan Retribusi Rp 27.000

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Melalui e-mail perizinan@kotabogor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store