Pelayanan Penerbitan SKCK

  1. Fotocopy Akta Kelahiran / ijazah terakhir (1 lembar)
  2. Fotocopy KTP (1 lembar)
  3. Fotocopy Katu Keluarga (1 lembar)
  4. Foto ukuran 4X6 4 lembar
  5. Kartu Sidik Jari ( Kartu Identifikasi)

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan SKCK
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK),otocopy KTP, otocopy Akta Kelahiran, Foto 4X6 dan kartu sidik jari
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Petugas akan memasukkan dan meneliti anda
  5. Tunggu proses pencetakan sekitar 20 menit

20 Menit

PNBP

Pelayanan Penerbitan SKCK

Pelayanan Penerbitan SKCK
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan SKCK"