Izin mendirikan bangunan (IMB) Pemisahaan / Splitzing

  1. NPWP Perusahaan/NPWP Cabang Bogor bagi usaha yang kantor pusatnya berada di luar Kota Bogor, yang telah diverifikasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi status Wajib Pajak
  2. IMB induk dan gambar rencana bangunan yang sudah divalidasi (denah, tampak dan potongan dengan skala 1:100 atau 1:200)
  3. Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 tahun berjalan
  4. Daftar Nama Pemilik Bangunan dan Type Bangunan yang akan di Splitzing
  5. Rencana Tapak / Siteplan yang telah disahkan, bagi yang memenuhi kriteria siteplan
  6. Sertifikat Hak Atas Tanah Induk / Sertifikat Pecahan
  7. KTP Pemohon dan Badan Hukum dilengkapi dengan akta pendirian badan hukum
  8. Bukti Pembayaran Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  9. Hasil pindai gambar rencana bangunan yang sudah dipalidasi (dena,tampak dan potongan dengan skala 1:100 atau 1:200
  10. Gambar rencana Arsitektur bangunan yang di splitzing (dena, tampal dan potongan denga skala 1:100 atau 1:200) dalam format CAD/DWG

  1. Membuka website perizinan.kotabogor.go.id
  2. Masuk ke menu "Perizinan Online
  3. Klik "Daftar Disini" (Bagi pemohon yang belum memiliki akun perizinan)
  4. Pilih "Perorangan" untuk jenis akun perorangan dan klik "Badan Usaha" untuk akun badan usaha contohnya : PT, CV, Koperasi, dll
  5. Isi form akun perizinan secara lengkap
  6. Klik "Daftar"
  7. Login dengan akun yang telah dimiliki isikan "Username" dengan no NPWP/e-mail dan Password
  8. Pilih jenis pengajuan "Paralel/Non Paralel"
  9. Pilih jenis izin yang akan di ajukan
  10. Pilih jenis permohonan contohnya : Baru/Perpanjangan
  11. Pilih jenis Peruntukan (Jika Ada)
  12. Isi data perizinan secara lengkap
  13. Upload persyaratan dengan benar dan lengkap
  14. Beri tanda ceklis pada pernyataan
  15. Klik "Kirim Permohonan"
  16. Cetak tanda bukti pengajuan permohonan izin

14 Hari kerja

(Luas Lantai Bangunan) X (Index Fungsi) X (Index Terintegrasi) X (Harga Satuan Retribusi)

Index Fungsi 
- Hunian = 0.5
- Sosial Budaya = 1
- Usaha = 3
- Campuran = 4

Index Terintegrasi
- Kompleksitas (Sederhana, Tidak Sederhana, Khusus)
- Permanensi (Darurat, Semi Permanen, Permanen)
- Resiko Kebakaran (Rendah, Sedang, Tinggi)
- Zona Gempa (Wilayah 1,2,3,4,5,6)
- Lokasi Kepadatan Gedung ( Renggang, Sedang, Padat)
- Ketinggian / Jumlah Lantai ( 1-4, 5-8, >8)
- Kepemilikan (Perorangan, Negara, Badan Usaha)

Harga Satuan Retribusi Rp 27.000

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Melalui e-mail perizinan@kotabogor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store