Izin mendirikan bangunan (IMB) Rumah Ibadah

  1. Melampirkan daftar nama dan KTP Pengguna rumah Ibadah paling sedikit 90 orang yang disetujui lurah dan Camat
  2. Melampirkan Bukti Tertulis dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disah kan oleh Lurah dan Camat
  3. Melampirkan rekomendasi tertulis dari Kantor Kementrian Agama Kota Bogor
  4. Melampirkan Rekomendasi tertulis dari Forum kerukunan umat beragama 9FkUB) kota Bogor
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung resiko kontruksi bangunan (format IMB 2) bermatrai cukup
  6. Sertifikat hak atas tanah / akta Jual beli
  7. Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 tahun berjalan
  8. Gambar rencana arsitektur bangunan (Denah, tampak, dan Potongan Skala 1:100 atau 1:200) format DWG / format CAD
  9. Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat diatas 4 lantai
  10. izin lingkungan / SPPL Dinas LH
  11. IMB terdahulu dan gambar bangunan gedung bila bermaksud bongkar-bedirikan/perubahan fungsi,memperluas/memperbaiki bangunan gedung
  12. Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
  13. Saran teknis lalu lintas atau rekomendasi penilaian andalain dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan
  14. REncana Tapak/Siteplan yang telah disahkan bagi yang memenuhi kreteria siteplan untuk luas lahan diatas 750 m2
  15. Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan / atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang

  1. Membuka website perizinan.kotabogor.go.id
  2. Masuk ke menu "Perizinan Online
  3. Klik "Daftar Disini" (Bagi pemohon yang belum memiliki akun perizinan)
  4. Pilih "Perorangan" untuk jenis akun perorangan dan klik "Badan Usaha" untuk akun badan usaha contohnya : PT, CV, Koperasi, dll
  5. Isi form akun perizinan secara lengkap
  6. Klik "Daftar"
  7. Login dengan akun yang telah dimiliki isikan "Username" dengan no NPWP/e-mail dan Password
  8. Pilih jenis pengajuan "Paralel/Non Paralel"
  9. Pilih jenis izin yang akan di ajukan
  10. Pilih jenis permohonan contohnya : Baru/Perpanjangan
  11. Pilih jenis Peruntukan (Jika Ada)
  12. Isi data perizinan secara lengkap
  13. Upload persyaratan dengan benar dan lengkap
  14. Beri tanda ceklis pada pernyataan
  15. Klik "Kirim Permohonan"
  16. Cetak tanda bukti pengajuan permohonan izin

14 Hari kerja

(Luas Lantai Bangunan) X (Index Fungsi) X (Index Terintegrasi) X (Harga Satuan Retribusi)

Index Fungsi 
- Hunian = 0.5
- Sosial Budaya = 1
- Usaha = 3
- Campuran = 4

Index Terintegrasi
- Kompleksitas (Sederhana, Tidak Sederhana, Khusus)
- Permanensi (Darurat, Semi Permanen, Permanen)
- Resiko Kebakaran (Rendah, Sedang, Tinggi)
- Zona Gempa (Wilayah 1,2,3,4,5,6)
- Lokasi Kepadatan Gedung ( Renggang, Sedang, Padat)
- Ketinggian / Jumlah Lantai ( 1-4, 5-8, >8)
- Kepemilikan (Perorangan, Negara, Badan Usaha)

Harga Satuan Retribusi Rp 27.000

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Melalui e-mail perizinan@kotabogor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store