Penerbitan SIM A , B I , B II Perpanjangan

  1. 1. Fotokopi e-KTP (dengan menunjukan e-KTP asli) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA;
  2. 2. Surat keterangan sehat dari dokter / puskesmas;
  3. 3. SIM asli yang akan diperpanjangan;
  4. 4. Mengisi formulir pendaftaran SIM (tersedia di SATPAS);
  5. 5. Khusus penerbitan SIM BI, dan SIM BII perpanjangan agar melampirkan surat keterangan uji keterampilan pengemudi;
  6. 6. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir;
  7. 7. Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongannya.

  1. PENDAFTARAN DI LOKET

PENDAFTARAN                              : 4 MENIT
ENTRY DATA                                  : 3 MENIT
PEMBAYARAN ADM                       : 3 MENIT
IDENTIFIKASI DAN VERIFIKASI   : 3 MENIT
PENERBITAN SIM / CETAK          :  2 MENIT

BIAYA PNBP SESUAI DENGAN PP NO 50 TAHUN 2016
DISETORKAN KEPADA  BANK RAKYAT INDONESIA

 

PENERBITAN SIM A PERPANJANGAN

LOKET PENGADUAN SATPAS POLRES SINGKAWANG
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM A , B I , B II Perpanjangan"