Izin mendirikan bangunan (IMB) untuk Non Rumah Tinggal Tunggal

  1. NPWP Perusahaan/NPWP Cabang Bogor bagi usaha yang kantor pusatnya berada di luar Kota Bogor, yang telah diverifikasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi status Wajib Pajak
  2. Surat Kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung resiko konstruksi bangunan (Form IMB.2)
  3. Sertifikat hak atas tanah atau Akte Jual Beli / Akta Hibah/ Akta Waris/ Persetujuan Perjanjian Jual Beli (PPJB) beserta Tanda Lunas
  4. Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 tahun berjalan
  5. Gambar rencana arsitektur bangunan (Denah, tampak, dan Potongan Skala 1:100 atau 1:200) format DWG
  6. Surat Persetujuan Tetangga yang berbatasan langsung, diketahui oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dengan melampirkan KTP (Form IMB.3) tercantum dalam lampiran 26, apabila tidak memerlukan persyaratan pengendalian dampak lingkungan berupa Amdal
  7. Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan yang memerlukan penelitian tersebut
  8. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
  9. izin lingkungan / SPPL Dinas LH
  10. IMB asli dan gambar bangunan gedung bila bermaksud bongkar-berdirikan / perubahan fungsi bangunan gedung
  11. Rencana Tapak / Siteplan yang telah disahkan, bagi yang memenuhi kriteria siteplan
  12. Rencana Anggaran Biaya (RAB) mechanical electrical (ME)
  13. Surat Perolehan Hak (SPH) Prioritas untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan tanda terima pengurusan sertifikat dan BPN (Perumahan Horizontal dan Vertikal)
  14. Rekomendasi penggunaan dan pemanfaatan rumija atau rekomendasi penataan drainase dari Dinas PUPR
  15. Rekomendasi sartek lalin atau andal lalin dari Dishub
  16. BPJS tenaga kerja untuk bangunan di atas 200 m
  17. Bukti pembayaran BPJS Kesehatan
  18. Bangunan milik pemerintah daerah melampirkan Surat persetujuan penggunaan tanah
  19. KTP pemohon dan bagi badan hukum dilengkapi dengan akta pendirian badan hukum

  1. Membuka website perizinan.kotabogor.go.id
  2. Masuk ke menu "Perizinan Online
  3. Klik "Daftar Disini" (Bagi pemohon yang belum memiliki akun perizinan)
  4. Pilih "Perorangan" untuk jenis akun perorangan dan klik "Badan Usaha" untuk akun badan usaha contohnya : PT, CV, Koperasi, dll
  5. Isi form akun perizinan secara lengkap
  6. Klik "Daftar"
  7. Login dengan akun yang telah dimiliki isikan "Username" dengan no NPWP/e-mail dan Password
  8. Pilih jenis pengajuan "Paralel/Non Paralel"
  9. Pilih jenis izin yang akan di ajukan
  10. Pilih jenis permohonan contohnya : Baru/Perpanjangan
  11. Pilih jenis Peruntukan (Jika Ada)
  12. Isi data perizinan secara lengkap
  13. Upload persyaratan dengan benar dan lengkap
  14. Beri tanda ceklis pada pernyataan
  15. Klik "Kirim Permohonan"
  16. Cetak tanda bukti pengajuan permohonan izin

14 Hari kerja

(Luas Lantai Bangunan) X (Index Fungsi) X (Index Terintegrasi) X (Harga Satuan Retribusi)

Index Fungsi 
- Hunian = 0.5
- Sosial Budaya = 1
- Usaha = 3
- Campuran = 4

Index Terintegrasi
- Kompleksitas (Sederhana, Tidak Sederhana, Khusus)
- Permanensi (Darurat, Semi Permanen, Permanen)
- Resiko Kebakaran (Rendah, Sedang, Tinggi)
- Zona Gempa (Wilayah 1,2,3,4,5,6)
- Lokasi Kepadatan Gedung ( Renggang, Sedang, Padat)
- Ketinggian / Jumlah Lantai ( 1-4, 5-8, >8)
- Kepemilikan (Perorangan, Negara, Badan Usaha)

Harga Satuan Retribusi Rp 27.000

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Melalui e-mail perizinan@kotabogor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store