Pelayanan pengawalan

  1. Surat permohonan pengawalan kepada Kapolres Singkawang
  2. Fotocopy KTP / surat ket instansi
  3. Daftar barang yang akan dikawal
  4. Sarana angkutan

  1. Pemohon datang sendiri membawa persyaratan
  2. Pengecekan persyaratan oleh petugas pelayanan
  3. Koordinasi penentuan rute pengawalan
  4. Penerbitan surat perintah pengawalan dan pelaksanaan pengawalan

setelah melengkapi persyaratan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengawalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengawalan"