Pelayanan STTP Kampanye Pemilu

  1. Surat pemberitahuan kampanye pemilu dari paslon / tim kampanye memuat: jadwal kampanye dari KPU, nama paslon, penanggung jawab, bentuk kampanye, waktu & lokasi, pemandu & susunan acara, jenis dan jumlah alat peraga, juru kampanye, kir jumlah peserta, kir jumlah ranmor peserta, titik kumpul, rute pergi & pulang
  2. Fotocopy surat penunjukan tim kampanye
  3. Surat ijin dari pemilik bangunan milik perorangan / surat ijin dari Pemkot jika gunakan Fasum

  1. Tim kampanye mengantar surat pemberitahuan kampanye paling lambat 7 hari sebelum penyelenggaraan kampanye
  2. Peneilitan surat pemberitahuan oleh petugas pelayanan
  3. Koordinasi utk pengamanan
  4. Penerbitan STTP Kampanye
  5. Pengarsipan dan penyerahan kepada paslon / tim kampanye

setelah melengkapi persyaratan

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Terima Pemberitahuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan STTP Kampanye Pemilu"