Pelaporan Orang Asing

  1. Fotocopy passport
  2. Fotocopy KTP sponsor / penanggung jawab
  3. Fotocopy KITAS / KITAP

  1. Pemohon datang membawa persyaratan
  2. Pengecekan persyaratan oleh petugas pelayanan
  3. Penerbitan surat tanda melapor
  4. Pengarsipan dan penyerahan kepada pemohon / sponsor

setelah melengkapi persyaratan

Tidak dipungut biaya

surat keterangan lapor diri ( SKLD )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Orang Asing"