Palayanan izin keramaian kematian / kremasi jenazah

  1. Surat ket kematian dari RS / kelurahan setempat
  2. Fotocopy KTP yang meninggal dunia
  3. Fotocopy KTP penanggung jawab terhadap pemakaman
  4. Fotocopy kartu keluarga
  5. Lokasi dan waktu pemakaman / kremasi

  1. Pemohon datang membawa persyaratan
  2. Pengecekan persyaratan oleh petugas pelayanan
  3. Koordinasi untuk pengamanan
  4. Penerbitan surat izin keramaian
  5. Pengarsipan dan penyerahan kepada pemohon

setelah melengkapi persyaratan

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Palayanan izin keramaian kematian / kremasi jenazah"