Pelayanan izin keramaian biliar / karaoke

  1. Surat rekomendasi / keterangan dari RT / RW setempat
  2. Surat rekomendasi dari kelurahan setempat
  3. Membuat surat permohonan kpd Kapolres Singkawang u.p. Kasat Intelkam
  4. Fotocopy KTP penanggung jawab
  5. Jumlah meja biliar (utk biliar)
  6. Alamat lengkap tempat dilaksanakannya kegiatan
  7. Jenis kegiatan (utk karaoke)
  8. Surat rekomendari ijin usaha dari Disperndagkop dan UKM (utk karaoke)

  1. Pemohon datang sendiri membawa persyaratan
  2. Pengecekan persyaratan oleh petugas pelayanan
  3. Penerbitan surat izin keramaian
  4. Pengarsipan dan penyerahan kepada pemohon

setelah melengkapi persyaratan

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan izin keramaian biliar / karaoke"