Pelayanan izin keramaian kegiatan umum

  1. Proposal kegiatan
  2. Surat rekomendasi dari kelurahan setempat
  3. Surat rekomendasi tempat pelaksanaan kegiatan
  4. Surat rekomendasi dari Disparbudpora
  5. Fotocopy KTP penanggung jawab
  6. Membuat surat permohonan izin keramaian kpd Kapolres Singkawang u.p. Kasat Intelkam
  7. Membuat surat permohonan pengamanan kpd Kapolres Singkawang u.p. Kabag Ops (apabila kegiatan memerlukan pengamanan)

  1. Pemohon datang membawa persyaratan
  2. Pengecekan persyaratan oleh petugas pelayanan
  3. Koordinasi utk pengamanan (apabila diperlukan)
  4. Penerbitan surat izin keramaian
  5. Pengarsipan dan penyerahan kepada pemohon

setelah melengkapi persyaratan

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan izin keramaian kegiatan umum"