Laporan kehilangan surat izin mengemudi / buku tabungan / kartu ATM / simcard handphone / passport / kartu BPJS

  1. Fotocopy identitas (KTP/SIM)
  2. Fotocopy buku tabungan (utk hilang kartu ATM)
  3. Nomor Rekening (utk hilang buku tabungan, dapat diminta ke Bank)
  4. Nomor handphone (utk hilang simcard HP)
  5. Nomor passport (utk hilang passport, dapat diminta ke Kantor Imigrasi)
  6. Nomor Kartu BPJS (utk hilang kartu BPJS, dapat diminta ke Kantor BPJS)

  1. Pelapor datang sendiri membawa persyaratan
  2. Pengecekan persyaratan oleh petugas pelayanan
  3. Penerbitan laporan kehilangan
  4. Pengarsipan dan penyerahan kepada pelapor

setelah melengkapi persyaratan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan ( SKTLK )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan kehilangan surat izin mengemudi / buku tabungan / kartu ATM / simcard handphone / passport / kartu BPJS"