Laporan kehilangan sertipikat tanah

  1. Fotocopy identitas (KTP/SIM)
  2. Fotocopy sertipikat tanah
  3. Surat ket pendaftaran tanah/SKPT dari BPN
  4. Surat pernyataan hilang (tidak dalam sengketa/dijaminkan)
  5. Surat kuasa (apabila dikuasakan kepada orang lain)

  1. Pelapor datang membawa persyaratan
  2. Pengecekan persyaratan oleh petugas pelayanan
  3. Penerbitan laporan kehilangan
  4. Pengarsipan dan penyerahan kepada pelapor

setelah melengkapi persyaratan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan ( SKTLK )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan kehilangan sertipikat tanah"