Izin mendirikan bangunan (IMB) untuk IMB Rumah Tinggal Tunggal diluar perumahana terstruktur dengan luas tanah diatas 150 m2

  1. Surat Kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung resiko konstruksi bangunan (Form IMB.2)
  2. Sertifikat hak atas tanah atau Akte Jual Beli / Akta Hibah/ Akta Waris/ Persetujuan Perjanjian Jual Beli (PPJB) beserta Tanda Lunas
  3. Surat Persetujuan Tetangga yang berbatasan langsung, diketahui oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dengan melampirkan KTP (Form IMB.3) tercantum dalam lampiran 26, apabila tidak memerlukan persyaratan pengendalian dampak lingkungan berupa Amdal
  4. Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan yang memerlukan penelitian tersebut
  5. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
  6. izin lingkungan / SPPL Dinas LH
  7. IMB asli dan gambar bangunan gedung bila bermaksud bongkar-berdirikan / perubahan fungsi bangunan gedung
  8. Rencana Tapak / Siteplan yang telah disahkan, bagi yang memenuhi kriteria siteplan
  9. Rencana Anggaran Biaya (RAB) mechanical electrical (ME)
  10. NPWP Perusahaan/NPWP Cabang Bogor bagi usaha yang kantor pusatnya berada di luar Kota Bogor, yang telah diverifikasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi status Wajib Pajak
  11. Rekomendasi penggunaan dan pemanfaatan rumija atau rekomendasi penataan drainase dari Dinas PUPR

  1. Membuka website perizinan.kotabogor.go.id
  2. Masuk ke menu "Perizinan Online
  3. Klik "Daftar Disini" (Bagi pemohon yang belum memiliki akun perizinan)
  4. Pilih "Perorangan" untuk jenis akun perorangan dan klik "Badan Usaha" untuk akun badan usaha contohnya : PT, CV, Koperasi, dll
  5. Isi form akun perizinan secara lengkap
  6. Klik "Daftar"
  7. Login dengan akun yang telah dimiliki isikan "Username" dengan no NPWP/e-mail dan Password
  8. Pilih jenis pengajuan "Paralel/Non Paralel"
  9. Pilih jenis izin yang akan di ajukan
  10. Pilih jenis permohonan contohnya : Baru/Perpanjangan
  11. Pilih jenis Peruntukan (Jika Ada)
  12. Isi data perizinan secara lengkap
  13. Upload persyaratan dengan benar dan lengkap
  14. Beri tanda ceklis pada pernyataan
  15. Klik "Kirim Permohonan"
  16. Cetak tanda bukti pengajuan permohonan izin

14 Hari kerja

(Luas Lantai Bangunan) X (Index Fungsi) X (Index Terintegrasi) X (Harga Satuan Retribusi)

Index Fungsi 
- Hunian = 0.5
- Sosial Budaya = 1
- Usaha = 3
- Campuran = 4

Index Terintegrasi
- Kompleksitas (Sederhana, Tidak Sederhana, Khusus)
- Permanensi (Darurat, Semi Permanen, Permanen)
- Resiko Kebakaran (Rendah, Sedang, Tinggi)
- Zona Gempa (Wilayah 1,2,3,4,5,6)
- Lokasi Kepadatan Gedung ( Renggang, Sedang, Padat)
- Ketinggian / Jumlah Lantai ( 1-4, 5-8, >8)
- Kepemilikan (Perorangan, Negara, Badan Usaha)

Harga Satuan Retribusi Rp 27.000

Izin mendirikan bangunan (IMB) Rumah tinggal

Melalui e-mail perizinan@kotabogor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store