Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) Permanen (Perpanjangan)

  1. Bukti Pembayaran Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  2. Bukti Lunas Pajak Reklame Tahun sebelumnya dan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah)
  3. jaminan asuransi kecelakaan untuk Reklame > 24 m2
  4. KTP Pemohon dan bagi badan hukum dilengkapi dengan akta pendirian badan hukum
  5. NPWP Perusahaan/NPWP cabang bogor bagi usaha yang kantor pusatnya berada di luar Kota Bogor, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan, yang telah diverifikasi dan sesuai dalam surat konfirmasi status wajib pajak (SKSWP)
  6. Surat Pernyataan Kesesuaian reklame dan bertanggung jawab terhadap keamanan kontruksi reklame Format (IPRP1)
  7. Foto Reklame, foto diambil dari jarak 10 m yang memperlihatkan kondisi atau gambar tempat peletakan reklame yang dimohon, untuk tiang pancang terlihat letak pondasi
  8. IMB Reklame untuk Reklame tiang pancang jenis singel pole/doubel pole dengan Luas bidang > 6 m2 dan Reklame menempel pada bangunan gedung dengan luas bidang >12 m2
  9. IPR Tahun Sebelumnya

  1. Membuka website perizinan.kotabogor.go.id
  2. Masuk ke menu "Perizinan Online
  3. Klik "Daftar Disini" (Bagi pemohon yang belum memiliki akun perizinan)
  4. Pilih "Perorangan" untuk jenis akun perorangan dan klik "Badan Usaha" untuk akun badan usaha contohnya : PT, CV, Koperasi, dll
  5. Isi form akun perizinan secara lengkap
  6. Klik "Daftar"
  7. Login dengan akun yang telah dimiliki isikan "Username" dengan no NPWP/e-mail dan Password
  8. Pilih jenis pengajuan "Paralel/Non Paralel"
  9. Pilih jenis yang akan di ajukan
  10. Pilih jenis permohonan contohnya : Baru/Perpanjangan
  11. Pilih jenis Peruntukan (Jika Ada)
  12. Isi data perizinan secara lengkap
  13. Upload persyaratan dengan benar dan lengkap
  14. Beri tanda ceklis pada pernyataan
  15. Klik "Kirim Permohonan"
  16. Cetak tanda bukti pengajuan permohonan izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR)

Melalui e-mail perizinan@kotabogor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store