Perpanjangan SKCK

  1. Mendaftar online di skck.polri.go.id
  2. Membawa SKCK asli / fotocopy dilegalisir
  3. Fotocopy KTP
  4. Pasfoto 4x6 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon mendaftar di http://skck.polri.go.id (dapat dilakukan dirumah dengan handphone atau di komputer yang telah tersedia di Polres Singkawang)
  2. Pemohon datang sendiri membawa dan menyerahkan persyaratan termasuk lembar barcode hasil pendaftaran online
  3. Penelitian oleh petugas pelayanan
  4. Penerbitan dan registrasi
  5. Pengarsipan dan penyerahan SKCK kepada pemohon

setelah melengkapi persyaratan

Per Penerbitan

Surat Keteranagn Catatan Kepolisian ( SKCK )

852
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store