Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 188.47/003.1/35.73.402.018/2024

  1. Surat pengantar /permintaan rawat inap dari IGD/Poliklinik
  2. Kartu Identitas KTP
  3. Kartu BPJS
  4. Surat Rujukan

  1. Melaksanakan pendaftaran rawat inap
  2. petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. petugas ruang rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan
  5. perencanaan pulang pasien
  6. penyelesaian administrasi di kasir
  7. pasien pulang

waktu sampai diruang rawat inap 1 jam

1. Pasien umum : Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Pasien BPJS : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Rawat Inap

Email : pengaduanrsudkotamalang27@gmail.com

Telp : (0341) 754 338

Whatsapp : 0822-9995-5477

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"