Pelayanan Rawat Jalan

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan

  1. Mengambil nomor antrian
  2. melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (Lab atau Rontgen)
  5. pemberian terapi atau resep obat
  6. penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  7. pengambilan obat di depo farmasi
  8. pasien pulang

jangka waktu penyelesaian 1 jam (khusus prosedur 1 s.d 5)

1. Umum : Perda No. 03 Th 2015
2. JKN : Permenkes No. 59 Th 2014

Pelayanan Rawat Jalan


Email : pengaduanrsudkotamalang@gmail.com
Telp : 0341 - 754338
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"