Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 188.47/003.1/35.73.402.018/2024

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan

  1. Mengambil nomor antrian
  2. melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (Laboratorium atau Radiologi) bila ada
  5. pemberian terapi atau resep obat
  6. penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  7. pengambilan obat di farmasi
  8. pasien pulang

jangka waktu penyelesaian 60 menit

1. Pasien umum : Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Pasien BPJS : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Rawat Jalan

Email : pengaduanrsudkotamalang27@gmail.com

Telp : (0341) 754 338

Whatsapp : 0822-9995-5477

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"