Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat

No. SK: 188/491.1/K/411.404/2023

  1. Fotocopy SK CPNS
  2. Fotocpy SK PNS
  3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  4. Fotokopi SK Jabatan Terakhir;
  5. Fotocopy Penilaian Kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir
  6. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir;
  7. Fotokopi STLUD (Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat I) bagi yang akan naik ke golongan III dan tidak memiliki ijazah S-1;
  8. Fotokopi STLUD (Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat II) atau Sertifikat Diklat Pim bagi yang akan naik ke golongan IV dan tidak memiliki ijazah S-2 bagi Jabatan Struktural eselon III/b keatas ;
  9. Penetapan Angka Kredit Asli bagi yang menduduki Jabatan Fungsional (yang lama dan yang baru);
  10. Sertifikat Kelulusan Uji Kompetensi bagi yang naik jenjang bersamaan dengan naik pangkat bagi jabatan fungsional tertentu;
  11. Fotokopi peninjauan masa kerja bagi yang memiliki.

  1. Pemberitahuan dari BKPSDM melalui OPD untuk Kenaikan Pangkat Periode 1 April dan periode 1 Oktober, batas waktu pengiriman ditentukan oleh BKPSDM Kab Nganjuk.
  2. Kepala OPD mengusulkan pegawaianya yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku ke BKPSDM;
  3. Berkas usulan diverifikasi awal oleh BKPSDM;
  4. Berkas usulan yang tidak lengkap/kurang memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada OPD Pengusul agar dilengkapi;
  5. Berkas usulan yang telah lengkap setelah diverifikasi awal oleh BKPSDM akan diinput di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN BKN) kecuali ke Golongan IV/c ke atas non Jenjang Utama;
  6. Bagi PNS Golongan IV/c ke atas non Jenjang Utama akan diinput melalui Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintahan (SIAPP) Kementerian Sekretariat Negara;
  7. Berkas diverifikasi oleh Tim Kenaikan Pangkat Badan Kepegawaian Negara Pusat untuk usul ke Golongan IV/c keatas dan Kanreg BKN II Surabaya untuk usul ke Golongan IV/b kebawah;
  8. Apabila berkas tidak lengkap Status Usul Kenaikan Pangkatnya “Perbaikan Dokumen”, dan usul kenaikan pangkatnya dikembalikan kepada BKPSDM;
  9. BKPSDM menyampaikan kepada OPD pengusul agar dilengkapi berkas tidak lengkap dengan status usul kenaikan pangkatnya “Perbaikan Dokumen”;
  10. OPD Pengusul melengkapi kekurangan berkas, disampaikan kepada BKPSDM. BKPSDM meneruskan kepada BKN atau Kanreg II BKN melalui aplikasi SIASN BKN;
  11. Apabila OPD Pengusul tidak dapat melengkapi kekurangan berkas status usul kenaikan pangkatnya akan “Tidak Memenuhi Syarat”. Maka usul kenaikan pangkatnya belum dapat dipertimbangkan;
  12. Berkas Usul Kenaikan Pangkat yang dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, Badan Kepegawaian Negara akan menerbitkan Nota Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkatnya: 1. PNS golongan ruang III/d ke bawah diterbitkan oleh Kanreg BKN II Surabaya 2. PNS golongan ruang IV/a dan IV/b diterbitkan oleh Kanreg BKN II Surabaya 3. PNS golongan ruang IV/c ke atas diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara Pusat di Jakarta
  13. Berkas usulan yang telah mendapatkan Nota Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat dari Kepala BKN Pusat atau Kepala Kanreg BKN II Surabaya selanjutnya akan ditetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat secara kolektif: 1. PNS Golongan III/d ke bawah ditetapkan dengan Keputusan Bupati; 2. PNS Golongan IV/a dan IV/b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; 3. PNS Golongan IV/c ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  14. Keputusan Kenaikan Pangkat PNS selanjutnya dipetik oleh pejabat berwenang melalui Aplikasi SI-ASN BKN ;
  15. Petikan SK Kenaikan Pangkat dicetak melalui Aplikasi SI-ASN BKN;
  16. Bagi PNS Golongan IV/c ke atas non Jenjang Utama SK Kenaikan Pangakt dicetak melalui Aplikasi SIAPP Kemensetneg;
  17. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat diserahkan langsung kepada yang bersangkutan.

  1. Penyelesaian per periode secara kolektif.
  2. Lama waktu pengurusan bisa berubah dan juga dipengaruhi penyelesaian di Propinsi dan BKN

Tidak dipungut biaya

Petikan Surat Keputusan kenaikan Pangkat Reguler ASN

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. https://lapor.go.id, contact person : Doni
  2. Email : bkpsdm@nganjukkab.go.id
  3. Hp : 081299474234
  4. Media sosial :
  • Instagram : bkpsdm_nganjuk
  • Twitter : BKPSDM_Nganjuk
  • Facebook : Bkpsdm Nganjuk 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat "