Membawa Surat Kesehatan dari Dinas Kesehatan setempat
Untuk SIM A, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 17 tahun
Untuk SIM B1 dan B2, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 20 tahun
Untuk SIM C dan D, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 16 tahun
Untuk SIM Umum/Internasional, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 21 tahun
Mendatangi Kantor Polisi tingkat resor / kabupaten terdekat
Membawa persyaratan yang telah di tentukan kemudian mengambil nomor antrian
Menyerahkan persyaratan kepada petugas , kemudian petugas akan memberikan blanko / formulir kepada pemohon
Melakukan pengisian formulir permohonan yang disertai dengan KTP yang sudah di fotokopi
Mengikuti ujian teori seputar pengetahuan marka jalan serta fungsi SIM
Mengikuti test atau ujian praktek (bagi mereka yang lulus ujian teori). Ujian praktek akan disesuaikan dengan jenis SIM yang dikehendaki oleh pemohon
Jika lulus teori dan praktek, maka pemohon bisa mengikuti tahap selanjutnya yaitu perekaman data
Apabila semua proses di atas telah selesai maka akan di terbitkan SIM sesuai permohonan
tergantung banyaknya antrian pemohon
SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
Surat Ijin Mengemudi
Pengaduan terkait pelayanan dapat melalui Posko Pengaduan Polres Sanggau ( 08125714035 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.