Surat Ijin Mengemudi ( SIM )

  1. Membawa KTP-EL Asli dan Fotokopi
  2. Membawa Surat Kesehatan dari Dinas Kesehatan setempat
  3. Untuk SIM A, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 17 tahun
  4. Untuk SIM B1 dan B2, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 20 tahun
  5. Untuk SIM C dan D, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 16 tahun
  6. Untuk SIM Umum/Internasional, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 21 tahun

  1. Mendatangi Kantor Polisi tingkat resor / kabupaten terdekat
  2. Membawa persyaratan yang telah di tentukan kemudian mengambil nomor antrian
  3. Menyerahkan persyaratan kepada petugas , kemudian petugas akan memberikan blanko / formulir kepada pemohon
  4. Melakukan pengisian formulir permohonan yang disertai dengan KTP yang sudah di fotokopi
  5. Mengikuti ujian teori seputar pengetahuan marka jalan serta fungsi SIM
  6. Mengikuti test atau ujian praktek (bagi mereka yang lulus ujian teori). Ujian praktek akan disesuaikan dengan jenis SIM yang dikehendaki oleh pemohon
  7. Jika lulus teori dan praktek, maka pemohon bisa mengikuti tahap selanjutnya yaitu perekaman data
  8. Apabila semua proses di atas telah selesai maka akan di terbitkan SIM sesuai permohonan

tergantung banyaknya antrian pemohon

SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000

SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000

SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000

SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000

SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000


 

Surat Ijin Mengemudi

Pengaduan terkait pelayanan dapat melalui Posko Pengaduan Polres Sanggau ( 08125714035 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Mengemudi ( SIM )"