Pengamanan Kepolisian

  1. Membawa Surat Permintaan Pengamanan

  1. Mendatangi Kantor Polisi terdekat
  2. Membawa Surat Permintaan Pengamanan yang berisi permohonan untuk di lakukan pengamanan oleh kepolisian kepada Objek tertentu
  3. Menyerahkan Surat tersebut kepada petugas untuk kemudian di periksa
  4. Apabila permohonan di nyatakan tidak melanggar aturan maka akan di kirimkan surat balasan kepada pemohon yang di lampiri draft nota kesepahaman
  5. Apabila pemohon setuju terkait isi dari nota kesepahaman maka akan di terbitkan Surat Perjanjian Kerjasama terkait pengamanan di tandatangani oleh kedua belah pihak pada waktu dan tempat yang telah di sepakati

Tergantung MoU ( perjanjian kerjasama ) yang telah di sepakati

Tergantung MoU ( perjanjian kerjasama ) yang telah di sepakati

Pengamanan Kepolisian

Layanan pengaduan dapat melalui Posko Pengaduan Sipropam Polres Sanggau ( 08125714035 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengamanan Kepolisian"