Pengawalan Orang dan Barang

  1. Membawa Surat Permintaan Pengawalan

  1. Mendatangi Kantor Polisi terdekat minimal 1 ( satu ) hari sebelum pengawalan di laksanakan
  2. Membawa Surat Permintaan Pengawalan yang berisi Jenis Pengawalan yang di minta, Orang / Barang yang akan di kawal, Rute pengawalan
  3. Menyerahkan Surat Permintaan tersebut kepada Petugas untuk di periksa dan di tindak lanjuti
  4. Apabila permintaan di nilai tidak menyalahi aturan maka akan di kirimkan surat balasan dari Polres Sanggau terkait kesanggupan pengawalan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengawalan orang dan barang

Layanan pengaduan dapat melalui Posko Pengaduan Sipropam Polres Sanggau ( 08125714035 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawalan Orang dan Barang"