Surat Ijin Keramaian ( SI )

  1. Membawa surat keterangan dari kelurahan setempat
  2. Membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ( KK ) penyelenggara keramaian
  3. Membawa Proposal / Tahapan kegiatan yang berisi Maksud dan tujuan, Lokasi dan route, Waktu dan lama Pelaksanaan, Bentuk, Penanggung jawab / Korlap, Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan, Alat peraga yang digunakan, serta Jumlah peserta.

  1. Mendatangi Kantor Polisi terdekat dari tempat tinggal minimal 1 ( satu ) minggu sebelum penyelenggaraan keramaian
  2. Membawa persyaratan yang di tentukan
  3. Mengambil nomor antrian kemudian menyerahkan persyaratan yang di minta kepada petugas
  4. Petugas akan memeriksa pemohon / penyelenggara dan memastikan keamanan penyelenggaraan kegiatan
  5. Bila kegiatan di rasa tidak melanggar aturan yang berlaku akan di lanjutkan dengan di terbitkannya Surat Ijin Keramaian ( SIK ) oleh Kasat Intelkam Polres Sanggau
  6. Pemohon dapat kembali dan akan di hubungi oleh petugas apabila permohonan Surat Ijin Keramaiannya di terima dan telah di terbitkan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Keramaian

Pengaduan terhadap Pelayanan Kepolisian Resor Sanggau ke Posko Pengaduan Sipropam Polres Sanggau ( 08125714035 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Keramaian ( SI )"