Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

  1. Membawa Fotokopi KTP
  2. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga ( KK )
  3. Membawa Fotokopi Akte Kelahiran
  4. Membawa Pasfoto 4 x 6 ( latar menyesuaikan KTP ) sebanyak 6 lembar
  5. Membawa Pasfoto 2 x 3 ( latar menyesuaikan KTP ) sebanyak 2 lembar

  1. Mendatangi Kantor Polisi terdekat dari tempat tinggal
  2. Menemui petugas pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dan mengambil nomor antrian
  3. Menyerahkan persyaratan yang di minta kepada petugas. kemudian petugas akan memberikan Blanko permohonan SKCK
  4. Isi Blanko permohonan SKCK sesuai petunjuk. kemudian petugas akan mengarahkan pemohon ke petugas bagian perekaman sidik jari
  5. Tunggu proses perekaman selesai di tandai dengan di terbitkannya kartu Sidik Jari
  6. Setelah selesai tunggu proses pencetakan dan penerbitan SKCK oleh petugas
  7. Bubuhkan tanda tangan pemohon pada tempat yang telah di sediakan.

5 Menit

Rp. 30,000

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Pengaduan terhadap Pelayanan Kepolisian Resor Sanggau ke Posko Pengaduan Sipropam Polres Sanggau ( 08125714035 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )"