Laporan Polisi ( LP )

  1. Membawa KTP/ Tanda Pengenal Diri asli maupun fotokopi

  1. Mendatangi Kantor Polisi terdekat dari tempat kejadian yang akan di laporkan
  2. Membawa KTP/Tanda Pengenal Diri
  3. Berikan Laporan selengkapnya kepada Petugas Kepolisian
  4. Petugas akan memeriksa kebenaran maupun unsur pelanggaran hukum yang di laporkan
  5. Apabila laporan di nyatakan Valid maka akan di lanjutkan dengan proses penerbitan Laporan Kepolisian
  6. Tunggu proses penerbitan kemudian bubuhkan tanda tangan pelapor serta petugas yang menerima laporan serta cap instansi oleh petugas penerima laporan
  7. Pastikan anda menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STLP )

Tergantung jenis laporan dan pemeriksaan petugas

Tidak dipungut biaya

Laporan Polisi ( LP )

Pengaduan terhadap Pelayanan Kepolisian Resor Sanggau ke Posko Pengaduan Sipropam Polres Sanggau ( 08125714035 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Polisi ( LP )"