Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan ( SKTLK )

  1. Membawa KTP/Tanda Pengenal Diri
  2. Membawa Fotokopi Dokumen yang hilang ( apabila yang hilang berbentuk dokumen )

  1. Mendatangi Kantor Polisi terdekat dari tempat tinggal
  2. Membawa kelengkapan yang di perlukan untuk mengajukan Surat Laporan Kehilangan Barang ( LKB ) seperti KTP / Fotokopi KTP / Tanda Pengenal Diri serta Fotokopi dokumen ( Apabila yang hilang berbentuk dokumen )
  3. Petugas akan memeriksa dan memastikan kebenaran data yang di berikan
  4. Tunggu proses pencetakan Surat Laporan Kehilangan Barang
  5. Bubuhkan tanda tangan pemohon dan petugas serta cap instansi untuk kepastian hukum.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan ( SKTLK )

Pengaduan terhadap Pelayanan Kepolisian Resor Sanggau ke Posko Pengaduan Sipropam Polres Sanggau ( 08125714035 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan ( SKTLK )"