Pelayanan Admission

No. SK: 39 Tahun 2024

  1. • Rawat jalan 1. KTP/KK 2. Asuransi Kesehatan Lainnya 3. SKTM
  2. • IGD 1. KTP/KK 2. Asuransi Kesehatan Lainnya 3. SKTM

  1. • Pasien masuk dari rawat jalan 1. Pendaftaran (OnSite/Online) 2. Pemeriksaan di Instalasi Rawat Jalan 3. Pasien mendapatkan admission note / surat perintah rawat inap dari dokter poliklinik 4. Pasien/keluarga pasien ke Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) untuk mendapatkan kamar 5. Pasien tanda tangan General Consent 6. Pasien mendapatkan kamar 7. Pasien diantar petugas ke ruang rawat inap.
  2. • Pasien masuk dari IGD 1. Pendaftaran 2. Pemeriksaan di IGD 3. Pendaftaran di IGD 4. Pasien mendapatkan admission note / surat perintah rawat inap dari dokter IGD 5. Pasien/keluarga pasien ke Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) untuk mendaftar rawat inap 6. Pasien tanda tangan General Consent 7. Pasien mendapatkan kamar 8. Pasien diantar petugas ke ruang rawat inap

24 Jam

Umum

:

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2023

Jaminan Kesehatan Masyarakat

:

Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 445/147/HK/2023

 

JKN

:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

Asuransi Kesehatan Lainnya

:

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2023


Pelayanan Admision

  1. Email : rsud.soediran@gmail.com
  2. Telp : 0273-321008
  3. Sms : 082116161600
  4. Kotak saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan
  6. Website : rsud.wonogirikab.go.id
  7. Facebook : Rsud Soediran Mangun Sumarso
  8. X : @rsudsoediranms
  9. Instagram : @rsudsoediranms.wonogiri
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Admission"