Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 188.47/003.1/35.73.402.018/2024

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. kartu BPJS

  1. pasien datang
  2. pendaftaran administrasi
  3. melakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. pemeriksaan penunjang (blla ada)
  5. pengambilan obat
  6. pasien pulang / dirawat
  7. Catatan : Diprioritaskan pada penanganan pasien
  8. catatan : pendaftaran dapat dilakukan secara bersamaan dengan pemberian tindakan

1. respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
2. Lama tindakan disesuaikan kondisi pasien

1. Pasien umum : Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Pasien BPJS : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Gawat Darurat

Email : pengaduanrsudkotamalang27@gmail.com

Telp : (0341) 754 338

Whatsapp : 0822-9995-5477

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"