Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. kartu BPJS

  1. pasien datang
  2. pendaftaran administrasi
  3. melakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. pemeriksaan penunjang (blla ada)
  5. pengambilan obat
  6. pasien pulang / dirawat
  7. Catatan : Diprioritaskan pada penanganan pasien
  8. catatan : pendaftaran dapat dilakukan secara bersamaan dengan pemberian tindakan

1. respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
2. Lama tindakan disesuaikan kondisi pasien

1. Umum : PERDA No. 03 tahun 2015
2. JKN : PERMENKES No. 59 tahun 2014

Pelayanan Gawat Darurat


email : pengaduanrsudkotamalang@gmail.com
telp : 0341 - 754338
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"