Izin Operasi Lift

  1. KTP dan Bagi Badan Hukum dilengkapi Dengan Identitas Badan Hukum Berupa Akte Pendirian Badan Hukum
  2. Dokumen Lift
  3. IMB
  4. Rekomendasi Teknis Dari Perangkat Daerah Terkait
  5. Bukti pembayaran keikutsertaan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan
  6. NPWP Perusahaan/NPWP Cabang Bogor bagi usaha yang kantor pusatnya berada di luar Kota Bogor, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan, yang telah diverifikasi dan sesuai dalam Sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak (SKSWP)
  7. Bukti Lunas PBB P2 Tahun Berjalan

  1. Pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kota Bogor
  2. Mengambil no antrian untuk Front Office
  3. Mengajukan permohonan melalui Front Office
  4. Menerima tanda bukti pendaftaran
  5. Menunggu konfirmasi melalui SMS Gateway

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasi Lift (Baru)

Melalui e-mail perizinan@kotabogor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store