Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  1. KK asli dan formulir Pengisian KK baru yang ditanda tangan lurah setempat
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian jika KK hilang
  3. Surat Pernyataan Kehilangan yang ditanda tangani pemohon dan bermaterai Rp. 6.000,-
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kelurahan
  5. Foto copy akte nikah
  6. Foto copy akte kelahiran
  7. foto copy akte cerai
  8. surat keterangan kematian jika ada salah satu anggota keluarga meninggal dunia

  1. Pemohon datang ke Ketua RT/RW setempat untuk meminta surat pengantar
  2. Pemohon datang ke kelurahan setempat untuk mengisi formulir pemohonan KK
  3. Formulir KK ditanda tangani pemohon dan Lurah
  4. Menyerahkan permohonan KK yang ditanda tangani pemohon dan Lurah ke Kecamatan
  5. Diajukan untuk dicetak oleh Petugas Operator

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu Keluarga

Pengaduan dilaporkan kepada Bapak camat melalui Kotak saran, sms, dan telepon center pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"