Pelayanan Surat Keterangan Tukang (kapal)

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar Keterangan Kapal dari Kelurahan setempat
  3. foto copy KTP

  1. Pemohon datang ke kantor Kecamatan untuk memberikan perlengkapan persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Kecamatan memproses dengan meminta paraf kasi pelayanan
  3. Kemudian diajukan ke Bapak Camat untuk ditanda tangani
  4. Petugas memberi penomeran arsip dan stempel
  5. Penyerahan Keterangan Tukang (Kapal) kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tukang (Kapal)

Pengaduan dilaporkan kepada Bapak Camat melalui kotak saran, sms,dan telepon call center pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tukang (kapal)"