Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

  1. 1. Penetapan pengadilan mengenai perubahan peristiwa penting lainnya;
  2. 2. KK dan KTP-el yang bersangkutan;
  3. 3. Akta capil yang berkaitan dengan peristiwa penting lainnya;

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pencatatan peristiwa penting lainnya;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan berkas lainnya;
  3. Petugas melakukan perekaman data perubahan peristiwa penting lainnya dan membuat catatan pinggir pada kutipan akta catatan sipil;
  4. Petugas menyerahkan kutipan akta catatan sipil yang telah dibuat catatan pinggir kepada pemohon;

1 s/d 3 hari kerja

Gratis

Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

1. kotak saran dan pengaduan
2. unit pengaduan
   - 085242436551 kadis
   - 085340785588 hasan
   - 085299868911 WA
   Facebook: disdukcapilmamuju
3. Melalui Loket Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya"