1. Salinan penetapan pengadilan Negeri tentang perubahan nama;
2. Kutipan Akta pencatatan sipil;
3. Kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin;
4. Fotocopy kk dan KTP
Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan nama dengan melampirkan persyaratan;
Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
Petugas operator merekam data perubahan nama kedalam database kependudukan.
1 s/d 3 hari Kerja
Gratis
Pencatatan Perubahan Nama
1. kotak saran dan pengaduan
2. unit pengaduan
- 085242436551 kadis
- 085340785588 hasan
- 085299868911 WA
Facebook: disdukcapilmamuju
3. Melalui Loket Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.