Pencatatan Perubahan Status Pewarganegaraan

  1. 1. Salinan keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI atau ;
  2. 2. Salinan keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
  3. 3. Kutipan akta kelahiran;
  4. 4. Kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin;
  5. 6. Fotocopy pasport;

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan status kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan status kewarganegaraan;
  3. Petugas melakukan perekaman data perubahan status kewarganegaraan dan membuat catatan pinggir pada kutipan akta catatan sipil apabila akta catatan sipil diterbitkan di Indonesia;
  4. Petugas menyerahkan kutipan akta catatan sipil yang telah dibuat catatan pinggir kepada pemohon;

1 s/d 3 hari kerj

Gratis

Pencatatan perubahan Status pewarganegaraan

1. kotak saran dan pengaduan
2. unit pengaduan
   - 085242436551 kadis
   - 085340785588 hasan
   - 085299868911 WA
   Facebook: disdukcapilmamuju
3. Melalui Loket Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Pewarganegaraan"