Kutipan Akta Pengakuan Anak

  1. 1. Formolir pelaporan pengakuan anak F2.39 dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
  2. 2. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh kepala desa/lurah;
  3. 3. Kutipan Akta kelahiran;
  4. 4. Fotocopy KK dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung;
  5. 5. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama;
  6. 6. Salinan penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak;

  1. Pemohon mengisi formulir pelaporan Pengakuan Anak;
  2. Pemohon melampirkan persyaratan untuk diserahkan kepada petugas loket;
  3. Petugas mencatatkan pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran;
  4. Petugas operator mencatat dalam kartu keluarga nama ayah adalah nama ayah kandung kedalam database;
  5. etugas memberikan akta pengakuan anak yang sudah diperbaiki kepada pemohon.

1 s/d 3 hari kerja

Gratis

Kutipan Akta Pengakuan Anak

1. kotak saran dan pengaduan
2. unit pengaduan
   - 085242436551 kadis
   - 085340785588 hasan
   - 085299868911 WA
   Facebook: disdukcapilmamuju
3. Melalui Loket Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Akta Pengakuan Anak"