Pemohon melampirkan persyaratan untuk diserahkan kepada petugas loket;
Petugas mencatatkan pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran;
Petugas operator mencatat dalam kartu keluarga nama ayah adalah nama ayah kandung kedalam database;
etugas memberikan akta pengakuan anak yang sudah diperbaiki kepada pemohon.
1 s/d 3 hari kerja
Gratis
Kutipan Akta Pengakuan Anak
1. kotak saran dan pengaduan
2. unit pengaduan
- 085242436551 kadis
- 085340785588 hasan
- 085299868911 WA
Facebook: disdukcapilmamuju
3. Melalui Loket Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.