Penerbitan akta Perkawinan

  1. 1. Mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan F2.12
  2. 2. Fotocopy Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama pastor, pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan;
  3. 3. Foto Copy KTP dan KK masing-masing sebanyak 1 lembar;
  4. 4. Foto Copy Akte Kalahiran Masing-masing sebanyak 1 Lembar;
  5. 5. Pasfoto gandengan 4x6 sebanyak 4 Lembar;
  6. 6. Paspor bagi suami atau istri orang asing
  7. 7. Dokumen imigrasi, surat catatan kepolisian dari kepolisian dan surat dari kedutaan / konsul/perwakilan negaranya;
  8. 8. Surat Izin Kawin dari atasan untuk anggota TNI/POLRI;
  9. 9. Surat Izin dari orang Tua ( Bapak dan ibu ) bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 Tahun;
  10. 10. Foto Copy Kutian akta perceraian atau kutipan akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau pasangannya telah meninggal 1 lembar;
  11. 11. Surat pengantar atau keterangan numpang nikah dari Dinas DUKCAPIL asal bagi mereka yang perkawinannya ingin di catatkan di Dukcapil Kabupaten Mamuju;
  12. 12. N1, N2, N4 dari Kelurahan /desa sesuai wilayah domisili masing – masing;
  13. 13. Fotocopy KTP-el 2 Orang saksi, 1 Lembar;
  14. 14. Fotocopy KTP-el orang tua/wali/pemohon;
  15. 15. Map Snelhekter biasa, 1 Buah. Warna Merah;
  16. 16. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Akta perkawinan Asli (bagi akta perkawinan yang ingin dicetak ulang).

  1. Pemohon mengajukan berkas pada loket untuk mendapatkan informasi (penjelasan) terkait dengan persyaratan dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan;
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Akta Perkawinan dengan dilengkapi persyaratan yang telah ditetapkan;
  3. etugas di loket pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan;
  4. Petugas Loket memberikan data secara lengkap kepada petugas operator untuk melakukan entri data;
  5. Operator melakukan pencetakan Kutipan akta perkawinan dan akta perkawinan;
  6. Kutipan akta perkawinan dan akta perkawinan di paraf oleh petugas yang membidangi serta ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang;
  7. 7. Kutipan Akta perkawinan diberikan kepada pemohon.

1 s/d 3 hari kerja

gratis

Kutipan Akta Perkwinan

1. kotak saran dan pengaduan
2. unit pengaduan
   - 085242436551 kadis
   - 085340785588 hasan
   - 085299868911 WA
   Facebook: disdukcapilmamuju
3. Melalui Loket Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan akta Perkawinan"