Penerbitan Akta Kematian

  1. 1. Mengisi Formulir Akta Kematian;
  2. 2. Fotocopy KK, KTP yang Meninggal;
  3. 3. Fotocopy KTP Pelapor;
  4. 4. Fotocopy Pasport bagi orang asing yang memiliki ijin kunjungan;
  5. 5. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan yang Asli atau bagi Meraka yang meninggal dirumah sakit.

  1. Pemohon mengajukan berkas pada loket untuk mendapatkan informasi (penjelasan) terkait dengan persyaratan dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan;
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan yang telah ditetapkan;
  3. Petugas di loket pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan;
  4. Petugas Loket memberikan data secara lengkap kepada petugas operator untuk melakukan entri data;
  5. Operator melakukan pencetakan Kutipan akta Kematian dan akta kematian;
  6. Kutipan akta Kematian dan akta kematian di paraf oleh petugas yang membidangi serta ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang;
  7. Kutipan Akta kematian diberikan kepada pemohon.

1 s/d 3 hari kerja

Gratis..

PENERBITAN AKTA KEMATIAN

1. kotak saran dan pengaduan
2. unit pengaduan
   - 085242436551 kadis
   - 085340785588 hasan
   - 085299868911 WA
   Facebook: disdukcapilmamuju
3. Melalui Loket Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"