Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Mengisi formulir permohonan akta kelahiran F2.05
  2. Surat keterangan kelahiran asli dari rumah sakit/puskesmas/klinik bersalin
  3. SPTJM bagi penduduk yang tidak dapat menunjukkan buku nikah/akta perkawinan
  4. fotocopy kartu keluarga (nama yang dibuatkan akta sudah terdapat dalam KK)
  5. Fotocopy buku nikah atau akta perkawinan orang tua
  6. Fotocopy KTPel orang tua/wali/pelapor
  7. Laporan atau bukti berita car pemeriksaan dari kepolisian (anak yang tidak diketahui keberadaan dan asal unsulnya)

  1. Pemohon mengajukan berkas pada loket untuk mendapatkan informasi (penjelasan) terkait dengan persyaratan dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan;
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan yang telah ditetapkan;
  3. Petugas di loket pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan;
  4. Petugas Loket memberikan data secara lengkap kepada petugas operator untuk melakukan entri data;
  5. Operator melakukan pencetakan Kutipan akta kelahiran dan akta kelahiran;
  6. Kutipan akta kelahiran dan akta kelahiran di paraf oleh petugas yang membidangi serta ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang;
  7. Kutipan Akta kelahiran diberikan kepada pemohon.

jangka waktu penyelesaian 1 s/d 3 hari kerja

gratis...

AKTA KELAHIRAN

1. kotak saran dan pengaduan
2. unit pengaduan
   - 085242436551 kadis
   - 085340785588 hasan
   - 085299868911 WA
   Facebook: disdukcapilmamuju
3. Melalui Loket Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"