Pelayanan Parkir Insidentil di Tepi Jalan Umum

  1. Kendaraan Roda 2 (dua) Maupun Kendaraan Roda 4 (empat) yang Parkir di Area Parkir Insidentil Tepi Jalan Umum

  1. Pemilik Kendaraan datang dan memarkirkan kendaraannya ke Lokasi/Area Parkir Tepi Jalan Umum
  2. Petugas Juru Parkir membantu mengarahkan kendaraannya untuk parkir tepi jalan umum
  3. Petugas Juru Parkir memungut Retribusi Parkir Kendaraan Insidentil di Tepi Jalan Umum dan menyerahkan Karcis Parkir kepada Pemilik Kendaraan
  4. Pemilik Kendaraan keluar dari Area Parkir Insidentil Tepi Jalan Umum

Waktu Pelayanan
Pada saat kendaraan roda 2 (dua) maupun kendaraan roda 4 (empat) parkir di Area Parkir Insidentil Tepi Jalan Umum

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
1. Kendaraan roda 2 (dua) sebesar Rp. 1.000,-
2. Kendaraan roda 4 (empat) sebesar Rp. 2.000,-

Karcis Parkir Kendaraan Insidentil di Tepi Jalan Umum

1. Loket Pelayanan/Petugas Pelayanan
2. Telephone (0335) 433175
3. Fax (0335) 436669
4. Radio Suara Kota
5. Lapor SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Parkir Insidentil di Tepi Jalan Umum"