Mengisi Formulir F1.01 Permohonan diketahui Desa/kel dan Camat
Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan
Foto Copy Akta Cerai
Fotocopy KTP-el
kartu Keluarga Lama/Asli
Surat Keterangan Hilang Kartu Keluarga Desa/kelurahan
Keterangan Domisili Desa/kelurahan yang diketahui Camat setempat
Surat Keterangan Pindah Bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
Pemohon mengajukan berkas pada loket untuk mendapatkan informasi (penjelasan) terkait dengan persyaratan dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan
Pemohon mengisi Formulir permohonan dengan dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditetapkan
Petugas diLoket pendaftaran melakukan verifikasi berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
Ketentuan persyaratan berkas :
- Lengkap : pemohon diberikan tanda terima dokumen verifikasi berkas
- tidank lengkap : berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
ketentuan verifikasi dan validasi data pemohon :
- Lengkap : operator melakukan search biodata Wni untuk memastikan ketunggalan data
penduduk melalui aplikasi konsolidasi pusat.
- tidak lengkap : setalah dilakukan search biodata wni penduduk dan masih terdaftar pada daerah asal maka berkas pemohon diberikan catatan untuk dapat dilengkapi sesuai dengan ketentuan dan prosedur pendaftran Kartu Keluarga.
Dokumen Kartu keluarga yang selesai dicetak, diparaf oleh penanggung jawab serta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
kartu keluarga yang telah ditandatangani diambil oleh petugas loket
pemohon dapat mengambil dokumen kartu keluarga pada loket penyerahan
jangka waktu penyelesaian Dokumen Kartu Keluarga sejak permohonan di terima lengkap oleh petugas Dukcapil 3 hari s/d 1 minggu sesuai dengan SOP pelayanan
jam pelayanan setiap hari kerja, namun sering kali jangka waktu penyelesaian dokumen lebih cepat dari pada standar jangka waktu yang telah ditentukan
semua layanan dokumen kependudukan tidat dipungut biaya alias gratissss......
Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
kotak saran dan layanan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.