Pelayanan Kartu Keluarga

  1. Mengisi Formulir F1.01 Permohonan diketahui Desa/kel dan Camat
  2. Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan
  3. Foto Copy Akta Cerai
  4. Fotocopy KTP-el
  5. kartu Keluarga Lama/Asli
  6. Surat Keterangan Hilang Kartu Keluarga Desa/kelurahan
  7. Keterangan Domisili Desa/kelurahan yang diketahui Camat setempat
  8. Surat Keterangan Pindah Bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

  1. Pemohon mengajukan berkas pada loket untuk mendapatkan informasi (penjelasan) terkait dengan persyaratan dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan
  2. Pemohon mengisi Formulir permohonan dengan dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditetapkan
  3. Petugas diLoket pendaftaran melakukan verifikasi berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  4. Ketentuan persyaratan berkas : - Lengkap : pemohon diberikan tanda terima dokumen verifikasi berkas - tidank lengkap : berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. ketentuan verifikasi dan validasi data pemohon : - Lengkap : operator melakukan search biodata Wni untuk memastikan ketunggalan data penduduk melalui aplikasi konsolidasi pusat. - tidak lengkap : setalah dilakukan search biodata wni penduduk dan masih terdaftar pada daerah asal maka berkas pemohon diberikan catatan untuk dapat dilengkapi sesuai dengan ketentuan dan prosedur pendaftran Kartu Keluarga.
  6. Dokumen Kartu keluarga yang selesai dicetak, diparaf oleh penanggung jawab serta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  7. kartu keluarga yang telah ditandatangani diambil oleh petugas loket
  8. pemohon dapat mengambil dokumen kartu keluarga pada loket penyerahan

jangka waktu penyelesaian Dokumen Kartu Keluarga sejak permohonan di terima lengkap oleh petugas Dukcapil 3 hari s/d 1 minggu sesuai dengan SOP pelayanan

jam pelayanan setiap hari kerja, namun sering kali jangka waktu penyelesaian dokumen lebih cepat dari pada standar jangka waktu yang telah ditentukan

semua layanan dokumen kependudukan tidat dipungut biaya alias gratissss......

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

kotak saran dan layanan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"