Pelayanan via daring ke website dan medsos

No. SK: 489/VII315/424.084/2023

  1. melampirkan identitas diri

  1. a. Pemohon layanan mengakses website dan medsos yang dikelola Dinas Kominfo
  2. b. Pemohon layanan mengirim permohonan informasi kepada Dinas Kominfo
  3. c. Dinas Kominfo melakukan koordinasi dengan OPD terkait
  4. d. Pemohon layanan informasi dan dokumentasi menerima pemberitahuan terkait permohonan informasi, apakah disetujui/ ditolak
  5. e. Apabila disetujui, maka permohonan selesai
  6. f. Apabila ditolak, maka pemohon mengajukan keberatan dan apabila keberatan pemohon tidak ditindaklanjuti, pemohon mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi

4 hari kerja 

Tidak dipungut biaya

tersedianya Informasi dan dokumentasi publik yang di minta oleh pemohon

Pemohon dapat memperoleh layanan informasi dar

dokumentasi publik melalui :

a.    Dinas   Komunikasi  dan   lnformatika  Kabupaten

Pasuruan

Jalan Raya Raci KM. 9 Bangil-Pasuruan

Telp/Fax. (0343)429064

b.    Mengakses  informasi  dan   dokumentasi  publik

melalui

Website

-      https:IIwww.pasuruankab.go.id/ https'//diskominfo pasuruankab go id/

-      htto //Peid easuruankab go id/

C.   lnstagram: pemkabpasuruan, diskominfokabpas

d. Facebooh: Kominfo Kabupaten Pasuruan

e. Twitter: @pemkabpasuruan_
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan via daring ke website dan medsos "