Pelayanan Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan Informasi Luar Ruangan

No. SK: 489/VII315/424.084/2023

  1. Melampirkan surat permohonan pembuatan informasi luar ruangan

  1. Pemohon mangirimkan surat untuk menyebarluaskan informasi melalui media luar ruangan seperti baliho, banner, spanduk ke Dinas Kominfo;
  2. Surat diproses untuk mendapatkan persetujuan Kepala Dinas;
  3. Persetujuan dari Kepala Dinas akan diteruskan oleh Jabatan Fungsional kepada staf desain;
  4. Staf desain akan mendesain sesuai persetujuan Kepala Bidang
  5. Kasie memilih bahan dan data yang akan di pamerkan serta menkoordinasikan dengan OPD terkait
  6. Pemohon mendapatkan media luar ruangan yang dimaksud

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

baliho, spanduk, bannar

Pemohon dapat mengirimkan pengaduan melaluı

a.    Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten

Pasuruan

Jalan Raya Raci KM. 9 Bangil-Pasuruan Telp/Fax. (0343)429064

b.    Mengakses informasi dan dokumentasi publik

melalui : Aplikasi https://www.Rapor.go.id/

lnstagram: pemkabpasuruan,
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan Informasi Luar Ruangan"