Pelayanan Sub Domain, Hosting dan Vps

  1. Surat Permohonan sub domain hosting, VPS , dari kepala PD

  1. Penyampaian surat permohonan sub domain, Hosting dan VPS Melalui Aplikasi sakti pada menu konsultasi TIK dan OPD Terkait
  2. Permohonan Diterima Oleh Pengelola infrastruktur Bidang INSAN Kominfo
  3. Analisis Permohonan nama sub Domain /Hosting/VPS
  4. Jika YA disetujui Maka Dilanjutkan Pembuatan Sub Domain/Hosting/VPS Sesuai dengan Permohonan dari OPD terkait beserta surat pernyataan persetujuan
  5. Jika Tidak maka diberikan surat Rekomndasi surat untuk nama sub Domain/Hosting/VPS ke OPD terkait

14 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Link Nama Sub Domain Aktif , 2.Linl‹ Hosting aktif dan , 3. Penyediaan VPS (Virtual Private Server ) aktif

Alamat : Dinas Komunikasi dan

lnformatika Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan Jl. Raya Raci Km.09

2. Telp : 0343 - 429064

3.      E-mail :

diskominfo@pasuruankab.go.id

4.  Website Dinas : diskominfo.pasuruankab.go.id

5.      Website Pengaduan

https:I/sakti.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Sub Domain, Hosting dan Vps "