Penyediaan Permohonan Penyelenggaraan Video Conference

  1. Surat Permohonan penyelenggaraan Pelayanan Video Conference

  1. Pemohon mengajukkan permohonan pemakaian sarana video conference
  2. Melalui SURAT, TNDE, Aplikasi SAKTI
  3. Menunggu Persetujuan Kepala Dinas
  4. Penugasan Kepala Bidang
  5. Penugasan Sub Koordinator
  6. Penugasan Operator untuk penyelenggaraan Video Conference

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Tersedianya akun zoom sesuai permintaan

Alamat : Dinas Komunikasi dan lnformatika

Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah

Kabupaten Pasuruan JI. Raya Raci Km.09

2. Telp : 0343 - 429064

3.      E-mail : diskominfo@pasuruankab.go.id

4.      Website Dinas : diskominfo.pasuruankab.go.id

5.      Website Pengaduan . https.//sakti.pasuruankab.go.id

6.      Media Sosial :

lnstagram : pemkabpasuruan, diskominfokabpas Facebook : Kominfo Kabupaten Pasuruan Twitter: @pemkabpasuruan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Permohonan Penyelenggaraan Video Conference "