Izin Apotek

  1. Surat permohonan tertulis;
  2. Fotocopy Surat Tanda Register Apoteker dengan menunjukan asli;
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Fotocopy peta lokasi dan denah bangunan;
  5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP), Apoteker;
  6. Daftar prasarana, sarana dan peralatan;
  7. Fotocopy SIUP;
  8. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Surat permohonan tertulis;
  9. Fotocopy Surat Tanda Register Apoteker dengan menunjukan asli;
  10. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  11. Fotocopy peta lokasi dan denah bangunan;
  12. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP), Apoteker;
  13. Daftar prasarana, sarana dan peralatan;
  14. Fotocopy SIUP;

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir permohonan ke petugas loket;
  2. Pemohon diberikan tanda terima berkas;
  3. Berkas permohonan disampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul untuk proses penandatangan izin;
  4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul menerima izin yang telah dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul;

23 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Apotek

  • Melalui kotak saran
  • Melalui Petugas Khusus penanganan Pengaduan saran dan masukan.
  • Melalui telpon 0274-391942
  • Melalui Faksimile 0274-2910851
  • Melalui sms center 081234553451
  • Melalui website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul yaitu : www.dpmpt.gunungkidulkab.go.id.
  • Melalui email: dpmpt@gunungkidulkab.go.id

Prosedur :
Pengaduan yang masuk diregister ke dalam buku pengaduan serta ditindaklanjuti dengan koordinasi dan diberikan jawaban sesuai dengan media pengaduannya
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store