Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)

No. SK: 460/326/15/2022

  1. Surat permohonan
  2. Tanah hak milik bersertifikat atau hibah
  3. Susunan Pengurus Panti
  4. Sarana dan prasarana yang mendukung dan dihuni anak panti minimal 15 orang
  5. Akta Notaris

  1. Mengajukan permohonan
  2. Berkas diterima/ditolak sesuai ketentuan
  3. Koordinasi Tim Teknis
  4. Peninjauan/survey dari Tim Teknis
  5. Rekomendasi dari OPD terkait

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

pelayanan masyarakat

Pengaduan dapat disampaikan melalui :
1. SMS dengan cara ketik : TIDORE (spasi) isi aduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)"