Penerbitan Surat Reaktivasi JKN (BPJS/KIS)

No. SK: 460/326/15/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Laporan/Surat Pengantar dari Kepolisian setempat

  1. Mengajukan permohonan
  2. Berkas diterima/ditolak sesuai ketentuan
  3. Pelaksanaan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Reaktivasi JKN (BPJS/KIS)

Pengaduan dapat disampaikan melalui :
1. SMS dengan cara ketik : TIDORE (spasi) isi  aduan Kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Reaktivasi JKN (BPJS/KIS)"