Penerbitan Rekomendasi JKN (Pengangkatan Anak)

No. SK: 460/326/15/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Akta Notaris Pendirian Perusahaan
  3. SIUP dan TDP
  4. NPWP

  1. Mengajukan permohonan
  2. Berkas diterima/ditolak sesuai ketentuan
  3. Koordinasi Tim Teknis
  4. Peninjauan/survey dari TimTeknis
  5. Rekomendasi dari OPD terkait

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi JKN (Pengangkatan Anak)

Segala bentuk pengaduan dapat disampaikan melalui :
1. SMS dengan cara Ketik  : TIDORE (spasi) Isi Aduan Kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi JKN (Pengangkatan Anak)"